Kamis, 24 Oktober 2013

Tugas 5 Ekonomi Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan. Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
1.      Bagian SHU anggota.
2.      Total simpanan seluruh anggota.
3.      SHU total pada satu tahun.
4.      Omzet para anggotanya.
5.      Jumlah simpanan anggota.
6.      Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
7.      Total keseluruhan trasaksi anggota.
8.      Bagian SHU simpanan anggotanya.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
v  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
v  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
*      SHUA = JUA + JMA
Di mana :
*      SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
*      JUA      = Jasa Usaha Anggota
*      JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
*      SHU Pa =   Va  x JUA + S x  JMA
*      VUK              TMS
Dimana :
*      SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
*      JUA      : Jasa Usaha Anggota
*      JMA     : Jasa Modal Anggota
*      VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
*      UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) : Jumlah simpanan anggota
*      TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
A.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
B.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
C.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
D.    SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU Per Anggota
*      SHUA=JUA+JMA
Dimana :
*      SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
*      JUA = Jasa Usaha Anggota
*      JMA = Jasa Modal Anggota
*      SHU per anggota dengan model matematika
*       SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
*      VUK         TMS

Dimana :
*      SHU Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
*      JUA : Jasa Usaha Anggota
*      JMA : Jasa Modal Anggota
*      VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
*      UK ; Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
*      Sa : Jumlah simpanan anggota
*      TMS : Modal Sendiri total ( simpanan anggota total)

v Bagaimana sebaiknya para pengurus koperasi mengelola SHU agar koperasi semakin berkembang?
Jawab : Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan. Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1), Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2). Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3).
Sumber :

Jumat, 18 Oktober 2013

Tugas 4 2EA09 Ekonomi Koperasi

Fungsi dan Tujuan Koperasi

         Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan menurut Moch.Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
v  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
v  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
v  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
v  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan dan Nilai Koperasi :
      v  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
v  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
v  Memaksimumkan biaya (Minimize profit)

Fungsi koperasi :
v  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada  khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
v  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
v  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
v  Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

        Koperasi pun banyak yang berjalan tidak sesuai dengan tujuan dan fungsinya, misalkan tidak dijalankan dengan baik oleh pengurus, bahkan sampai- sampai ada yang disalah gunakan, hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi menjadi berkurang. Padahal koperasi bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

SUMBER :

Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas 3 Ekonomi Koperasi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Koperasi Menurut Hanel
            Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b.      Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c.       Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)      Anggota koperasi
b)      Badan usaha koperasi
c)      Organisasi koperasi.

Struktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.       Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b.      Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c.       Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d.      Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

Hirarki  Tanggung Jawab


Pengurus
Pengurus mempunyai tugas :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rencana rancangan kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·         Maintance daftar anggota dan pengurus

Wewenang Pengurus
·         Mewakili koperai di dalam dan luar pengadilan
·         Meningkatkan koperasi

Pengelola
·         Pengelola adalah karyawan / pegawai yang diberikan kuasa atau wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan proposional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

Pengurus
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 pasal 39 :
·         Bertugasnya untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segalanya keterangan yang ada.


Pola Manajemen
            Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
·         Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
·         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
            A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
            Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.


Perbedaan Organisasi dan Manajemen Koperasi dengan perusahaan biasa?
Organisasi adalah sebagai alat dari manajemen untuk mencapai tujuan.
Manajemen merupakan perlunya ada proses kegiatan dan pendayagunaan sumber-sumber serta waktu sebagai faktor-faktor yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan.
Organisasi dan manajemen koperasi merupakan proses kerja sama agar tujuan tercapai. Organisasi adalah alat untuk pencapaian tujuan dan pengelompok, dan tata cara mengatur bagaimana kerjasama itu dilakukan agar tujuan tercapai secara efisien.
perusahaan adalah badan atau perusahaan dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur segala aktivitas yang ada didalam dan diluar perusahaan agar mencapai tujuan tertentu.



Sumber :
1.      Buku Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba – Jakarta : Erlangga, 2001

Jumat, 04 Oktober 2013

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


Pengertian dan Prinsip-prinsip Ekonomi
Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lainnya (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).

·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.

·         Pembagian SHU dibagikan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.

·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.

·         Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja.

·         Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.

·         Kerjasama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.

Apakah Prinsip-prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi yang beroperasi saat ini?

Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·         Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun
·         Seseorang dapat mengundurkan diridari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

SUMBER :