Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku
dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan. Beberapa
informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
1.
Bagian
SHU anggota.
2.
Total
simpanan seluruh anggota.
3.
SHU
total pada satu tahun.
4.
Omzet
para anggotanya.
5.
Jumlah
simpanan anggota.
6.
Bagian
SHU transaksi usaha anggotanya.
7.
Total
keseluruhan trasaksi anggota.
8.
Bagian
SHU simpanan anggotanya.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
v Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
v Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota
dengan model matematika
SHU Pa =
Va x JUA + S a x
JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) : Jumlah simpanan
anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
A.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
B.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
C.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
D.
SHU
anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU Per
Anggota
SHUA=JUA+JMA
Dimana :
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
SHU
Pa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
; Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal Sendiri total ( simpanan anggota total)
v
Bagaimana
sebaiknya para pengurus koperasi mengelola SHU agar koperasi semakin berkembang?
Jawab
: Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus
Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya
digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan
transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii)
Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii)
pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv)
pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan. Koperasi dan kewajiban lainnya;
dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(Pasal 78, ayat 1), Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota
Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal
78, ayat 2). Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan
meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3).
Sumber
: