Selasa, 08 November 2011

Aspek Hukum dalam Bisnis

RINGKASAN HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Keterkaitan tersebut kadangkala tidak memberikan prioritas atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu yang ada dan seringkali bahkan mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturan-aturan yang telah ada. Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada akhirnya. Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problema dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat.
Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar.

Pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaituUndang-undang No. 5 tahun 1999.[5] Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “ persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Macam-macam bentuk dan cara terjadinya monopoli
1.      MONOPOLY BY LAW
UUD  1945 pasal 33 juga membenarkan adanya monopoli jenis ini, yaitu dengan memberikan monopoli bagi negara untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan demikian menurut UUD 1945, sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti perlistrikan, air minum, kereta api dan sektor-sektor lain yang karena sifatnya yang memberik palayanan untuk masyarakat dilegitimasi untuk dimonopoli dan tidak diharamkan. Sayangnya masih banyak pihak yang menyalahartikan maksud mulia yang dikandung UUD 1945 kita, seperti asas kekeluargaan ditafsirkan sebagai “keluarga sendiri. Sehingga sering kita lihat pada suatu institusi atau perusahaan hanya kerabat mereka saja yang dilibatkan.
Pemberian hak-hak istimewa dan eksklusif atas penemuan baru, baik yang berasal dari hak cipta, hak paten, merk dagang, dan lain-lain juga merupakan bentuk monopoli yang diakui oleh undang-undang
1.      MONOPOLY BY NATURE
Yaitu monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok. Kita dapat melihat bentuk monopoli seperti ini yaitu tumbuhnya perusahaan-perusahaan yang karena memiliki keunggulan dan kekuatan tertentu dapat menjadi raksasa bisnis yang menguasai seluruh pangsa pasar yang ada. Mereka menjadi besar karena memiliki sifat-sifat yang cocok dengan tempat di mana mereka tumbuh. Selain itu karena berasal dan didukung bibit yang unggul serta memiliki faktor-faktor yang dominan. MONOPOLY BY LICENSE
Monopoli ini diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan. Monopoli jenis inilah yang sering menimbulkan distorsi ekonomi karena kehadirannya mengganggu keseimbangan (equilibrium) pasar yang sedang berjalan dan bergeser kearah yang diingini oleh pihak yang memiliki monopoli tersebut.
§  Perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
·         Hal-hal yang dikecualikan dari undang-undang anti monopoli
§  Perjanjian yang dikecualikan
-          Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual
-          Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
-          Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
-          Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan
-          Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
-          Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
§  Perbuatan yang dikecualikan
-          Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
-          Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
§  Perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan
-          Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan luar negeri
·         Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
·         Tugas dan wewenang KPPU :
§  Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
§  Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
§  Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
§  Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat
§  Menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
§  Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
§  Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya
§  Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
§  Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
§  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini
·         Sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang:
§  Sanksi administratif adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya 1 milyar rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah.
§  Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertical, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopili, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal 25 milyar rupiah dan setinggi-tingginya 100 milyar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal 5 milyar rupiah dan maksimal 25 milyar.
§  Pidana tambahan jika pelaku usaha melakukan pelanggaran berat (Pasal 10 KUH Pidana):
-          Pencabutan izin usaha
-          Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun

CONTOH KASUS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar