Selasa, 08 November 2011

Aspek Hukum dalam Bisnis

PELANGGARAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Peringkat Indonesia sebagai negara pelanggar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu diwaspadai. Lantaran cap miring ini dapat menciderai iklim bisnis di Indonesia. Di samping membahayakan konsumen terkait dengan produk-produk farmasi, makanan, otomotif, dan teknologi informasi.

"Perlindungan HaKI belum banyak mendapatkan perhatian selama beberapa dekade sesudah Kemerdekaan Indonesia. Setelah tahun 1990-an keadaan mendadak berubah. Banyak dikeluarkan peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan administrative lainnya untuk mendukung pelaksanaan peraturan-peraturan di bidang HaKI yang baru," terang Direktur Eksekutif Kadin Rahardjo Jamtomo, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (7/11).

Dijelaskan, pengembangan kerangka hukum dan institusi terkait perlindungan HaKI berperan penting untuk menuju ke innovation driven economies. Karenanya diperlukan pembangunan SDM dan IPTEK yang memadai. Hanya dengan perlindungan HaKI yang baik, lanjutnya, maka pengembangan SDM dan IPTEK serta inovasi nasional dapat terdorong.

Rahardjo ikut menyoroti lemahnya penegakkan hukum di bidang HaKI. Pembajakan tulisan, karya artistic dan pemalsuan merek dagang masih banyak. Itu sebabnya butuh dukungan dan upaya dari seluruh pihak serta komitmen kuat dari semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, dunia usaha dan rakyat Indonesia pada umumnya.

"Dalam prosesnya, kita harus memperhatikan realitas budaya serta tahap-tahap perkembangan ekonomi dan teknologi yang terjadi di Indonesia. Sebagai contoh perlunya investasi domestik dan asing bagi pembangunan ekonomi, pentingnya kemajuan teknologi dan inovasi bagi peningkatan ekonomi Indonesia. Termasuk pembangunan industri kreatif," pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar