Pengertian dan Prinsip-prinsip Ekonomi
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Koperasi merupakan
kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi
kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran
para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha
tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri
dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta
maupun perusahaan negara.
Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1
dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat
sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat
terbuka kepada para anggota dan yang lainnya (mau membaur atau tidak menutup
diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan
pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam
keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu
anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara
demokratik.
·
Pembagian SHU dibagikan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota
tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Setiap pinjaman yang
dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam
koperasi.
·
Kemandirian
Koperasi bersifat
mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain
tetapi semata-mata hanya dari anggota saja.
·
Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan
pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan
pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
·
Kerjasama antar koperasi
Koperasi membantu
anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan
cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan
antarabangsa.
Apakah Prinsip-prinsip koperasi
yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi yang beroperasi saat ini?
Prinsip
koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut,
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip
koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan
usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya.
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·
Menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun
·
Seseorang
dapat mengundurkan diridari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar