Kamis, 24 Oktober 2013

Tugas 5 Ekonomi Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan. Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
1.      Bagian SHU anggota.
2.      Total simpanan seluruh anggota.
3.      SHU total pada satu tahun.
4.      Omzet para anggotanya.
5.      Jumlah simpanan anggota.
6.      Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
7.      Total keseluruhan trasaksi anggota.
8.      Bagian SHU simpanan anggotanya.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
v  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
v  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
*      SHUA = JUA + JMA
Di mana :
*      SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
*      JUA      = Jasa Usaha Anggota
*      JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
*      SHU Pa =   Va  x JUA + S x  JMA
*      VUK              TMS
Dimana :
*      SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
*      JUA      : Jasa Usaha Anggota
*      JMA     : Jasa Modal Anggota
*      VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
*      UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) : Jumlah simpanan anggota
*      TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
A.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
B.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
C.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
D.    SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU Per Anggota
*      SHUA=JUA+JMA
Dimana :
*      SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
*      JUA = Jasa Usaha Anggota
*      JMA = Jasa Modal Anggota
*      SHU per anggota dengan model matematika
*       SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
*      VUK         TMS

Dimana :
*      SHU Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
*      JUA : Jasa Usaha Anggota
*      JMA : Jasa Modal Anggota
*      VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
*      UK ; Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
*      Sa : Jumlah simpanan anggota
*      TMS : Modal Sendiri total ( simpanan anggota total)

v Bagaimana sebaiknya para pengurus koperasi mengelola SHU agar koperasi semakin berkembang?
Jawab : Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan. Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1), Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2). Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3).
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar