Fungsi
dan Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan menurut Moch.Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
v Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
v Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
v Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
v Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan
dan Nilai Koperasi :
v Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
v Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
v Memaksimumkan
biaya (Minimize profit)
Fungsi koperasi :
v Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
v Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
v Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
v Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi pun banyak
yang berjalan tidak sesuai dengan tujuan dan fungsinya, misalkan tidak
dijalankan dengan baik oleh pengurus, bahkan sampai- sampai ada yang disalah
gunakan, hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi menjadi
berkurang. Padahal koperasi bisa menjadi solusi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar