ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
· Anggota koperasi
sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
· Anggota koperasi
sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai
pemasok.
· Koperasi sebagai badan
usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a. Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang
sama, yang disebut kelompok kopeasi
b. Terdapat anggota
koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social
ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c. Koperasi sebgai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri
dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Struktur
organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota
koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan
kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan
dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa
tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung
Jawab
Pengurus
Pengurus
mempunyai tugas :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rencana rancangan kerja, budget
dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban
·
Maintance daftar anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus
·
Mewakili koperai di dalam dan luar pengadilan
·
Meningkatkan koperasi
Pengelola
·
Pengelola adalah karyawan / pegawai yang
diberikan kuasa atau wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien dan proposional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
·
Dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus
Pengurus
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberikan mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun
1992 pasal 39 :
·
Bertugasnya untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan
mendapatkan segalanya keterangan yang ada.
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
· Rapat Anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
· Pengurus dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
· Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
· Pengelola adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
Perbedaan Organisasi
dan Manajemen Koperasi dengan perusahaan biasa?
Organisasi adalah sebagai alat dari manajemen
untuk mencapai tujuan.
Manajemen merupakan perlunya ada
proses kegiatan dan pendayagunaan sumber-sumber serta waktu sebagai
faktor-faktor yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya
tujuan.
Organisasi dan manajemen koperasi merupakan
proses kerja sama agar tujuan tercapai. Organisasi adalah alat untuk pencapaian
tujuan dan pengelompok, dan tata cara mengatur bagaimana kerjasama itu
dilakukan agar tujuan tercapai secara efisien.
perusahaan adalah badan atau perusahaan
dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur segala aktivitas yang ada didalam
dan diluar perusahaan agar mencapai tujuan tertentu.
Sumber :
1.
Buku Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan
Tamba – Jakarta : Erlangga, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar