Jenis
dan Bentuk Koperasi
Ada
banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah-misahkan
koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya
menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal
para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang
menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisan
Koperasi:
1.
Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan
untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.
Koperasi mendasarkan perkembang pada
potensi ekonomi daerah kerjannya.
3.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
Bermacam-macam jenis
Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970-an,seperti:
1.
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2.
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3.
Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4.
Koperasi Unit Desa (KUD)
5.
Koperasi Jasa Audit
6.
Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7.
Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Menurut PP No. 60/1959
:
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Industri
e.
Koperasi Simpan Pinjam
f.
Koperasi Perikanan
g.
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI
“ Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal
15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut
PP No.60 tahun 1959 :
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut
UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di
Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi. Pasal
16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
a.
Koperasi Karyawan
b.
Koperasi Pegawai Negeri
c.
KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang
beranggotakan organisasi – organisasi koperasi .
Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
2.
Koperasi Jasa
3.
Koperasi Produksi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan
dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus
lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan
baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu
serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar