Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek
dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal
Koperasi:
Sumber Modal Koperasi
menurut UU No.12/1967 :
1. Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri
Sumber Modal Koperasi
menurut UU No.25/1992 :
1. Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok,
Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah.
2. Modal Pinjaman terdiri
dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota
karena:
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya
dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di
kemudian hari
4. Perluasan Usaha
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah
simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau
lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota
b. Koperasi lain
c. Bank
d. Sumber lain yang sah
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan
usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal.
Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya.
Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang
mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Dalam
memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor
lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal.
Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan
tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama
dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan
melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah
memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha
dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah
salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan.
Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi
seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli
tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu
aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam
kegiatan bisnis sehari-hari.” Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan
yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan
dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan
bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
1. Sebagian dibelikan tanah dan
bangunan
2. Sebagian dibelikan persediaan bahan
3. Sebagian dibelikan mesin dan
peralatan
4. Sebagian lagi disimpan dalam bentuk
uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di
dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai
kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai
melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi
pengusaha.
Kedudukan
Modal Dalam Koperasi
Anggota
koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
melalui usaha ekonomi koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17) koperasi adalah perusahaan yang
berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan
kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau
investororiented firm (IOF). Modal merupakan unsure penting dalam menjalankan
usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya,
maka koperasi tidakakan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara
lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergaulan tanpa akhir (never ending
struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah
orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan
koperasi.
Cara paling
konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu
pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi
konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama
diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang
yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal
tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah
mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual beli antara koperasi
dengan anggotanya. Koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost.
Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau
surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan
adalah penjualan susu yang dilakukan oleh koperasi di lingkingan Gabungan
Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industry Pengolahan Susu (IPS), dan
penjualan Tandan Buah Segar (TBo\S) kelapa sawit kepada industry pengolajan
minyak. Cara pooling memberikan alas an yang paling kuat bagi koperasi untk
memperoleh keringanan pajak penghasilan, karena tidak ada transaksi jual-beli
antara koperasi dengan anggota.
Masalah biasanya muncul ketika
koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha
pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis.
Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, perhitungannya
berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus.
Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga
pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price
policy) disamping pembagian setiap tahun (deviden). Disamping itu, usaha
koperasi lain yang berkaitan dengan penumpukkan modal anggota adalah kegiatan
simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.
Dana
Cadangan
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan.
Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi
dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga
bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan
menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak
ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan
tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan
bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari
tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut
penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah
tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi. Ada pendapat di
kalangan koperasi bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik
anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan
koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana
cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar
batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun
buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan
tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Permodalan Koperasi
Simpanan sebagai istilah
penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU
koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal
koperasi adalah simpanan.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
2. Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
4. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau
lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. Anggota
2. Koperasi lain
3. Bank
4. Sumber lain yang sah
Sumber – sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan
Sukarela
d. Modal Sendiri
Manfaat Distribusi Cadangan
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan
untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
SUMBER
http://nurhasanahharahap25212492.wordpress.com/2013/10/30/permodalan-koperasidarimana-koperasi-mendapatkan-modal-dan-bagaimana-mereka-mendistribusikan-modalnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar