Rabu, 13 November 2013

Tugas 8 Ekonomi Koperasi


Permodalan Koperasi 

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
1.      Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Sukarela
4.      Modal Sendiri
Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
1.      Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah.
2.      Modal Pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan Usaha

            Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a.       Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.       Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.       Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.      Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.       Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.       Anggota
b.      Koperasi lain
c.       Bank
d.      Sumber lain yang sah

Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.” Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
1.      Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
2.      Sebagian dibelikan persediaan bahan
3.      Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
4.      Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha.
Kedudukan Modal Dalam Koperasi
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha ekonomi koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17) koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investororiented firm (IOF). Modal merupakan unsure penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidakakan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergaulan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu yang dilakukan oleh koperasi di lingkingan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industry Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBo\S) kelapa sawit kepada industry pengolajan minyak. Cara pooling memberikan alas an yang paling kuat bagi koperasi untk memperoleh keringanan pajak penghasilan, karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota.
Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus. Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian setiap tahun (deviden). Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan penumpukkan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.
Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi. Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
 Permodalan Koperasi 
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
1.      Modal Sendiri (equity capital)
2.      Modal Pinjaman (dept capital)

Modal sendiri terdiri dari :
1.      Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.       Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
3.      Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.      Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.      Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.      Anggota
2.       Koperasi lain
3.       Bank
4.       Sumber lain yang sah
 Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
a.       Simpanan Pokok
b.       Simpanan Wajib
c.        Simpanan Sukarela
d.       Modal Sendiri
Manfaat Distribusi Cadangan
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.       Perluasan usaha

SUMBER
http://nurhasanahharahap25212492.wordpress.com/2013/10/30/permodalan-koperasidarimana-koperasi-mendapatkan-modal-dan-bagaimana-mereka-mendistribusikan-modalnya/

Konsepsi Ilmu Budaya Dasar Dalam Kesusasteraan
Sebelum membahas lebih jauh mengenai konsepsi ilmu budaya dasar dalam kesusastraan, ada baiknya kita pahami definisi konsepsi dan kesusatraan. Definisi konsepsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengertian atau paham (pendapat). Sementara untuk kesusastraan ditilik dahulu dari kata dasarnya yaitu “sastra”.
Menurut Wikipedia Indonesia, Sastra (Sanskerta:शास्त्र, shastra) merupakan kata serapan dari bahasa Sanskerta śāstra, yang berarti "teks yang mengandung instruksi" atau "pedoman", dari kata dasar śās- yang berarti "instruksi" atau "ajaran". Dalam bahasa Indonesia kata ini biasa digunakan untuk merujuk kepada "kesusastraan" atau sebuah jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu. Jadi dapat disimpulkan bahwa konsepsi ilmu budaya dasar dalam kesusastraan adalah pengertian Ilmu Budaya Dasar (IBD) yang khusus dibahas dari segi kesusatraan, yaitu dari jenis tulisaan yang memiliki arti atau keindahan tertentu. Definisi Ilmu Budaya Dasar itu sendiri sudah dibahas sebelumnya disini. Definisi Ilmu Budaya Dasar (IBD)  adalah pengetahuan suatu bidang secara berkonsep untuk mengkaji berbagai masalah dasar atau pokok mengenai budaya dan manusia. Disini yang menjadi objek studi IBD adalah budaya itu sendiri. Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Korelasi Antara Kesusastraan dengan Ilmu Budaya Dasar
Dari definisi yang sudah dideskripsikan sebelumnya mengenai kesusastraan dan ilmu budaya dasar, maka timbullah hubungan diantara keduanya yang dapat menghasilkan sebab akibat (korelasi). Contohnya dalam berbagai bentuk kesusastraan seperti prosa terutama bentuk prosa baru seperti cerita pendek (cerpen), biografi, atau kisah menceritakan suatu alur cerita berisi berbagai permasalahan sosial terutama dalam hal kebudayaan manusia. Contoh masalah tersebut adalah akulturasi budaya asing (barat) yang tidak sesuai dengan budaya ketimuran Indonesia. Setelah dibaca oleh khalayak umum, cerita tersebut seolah memiliki suatu pengaruh kuat untuk membuka pikiran rakyat Indonesia agar lebih preventif terhadap berbagai kebudayaan negatif asing yang masuk ke Indonesia. Akibatnya rakyat Indonesia kembali aktif untuk menghidupkan kembali nilai-nilai budaya yang redup agar identitas Indonesia sebagai bangsa yang sopan dan santun tetap terjaga. Kesimpulannya bahwa konsepsi ilmu budaya dasar dalam kesusastraan adalah pengimplementasian definisi ilmu budaya dasar dalam berbagai macam kesusastraan sehingga dapat membentuk suatu korelasi positif yang sifatnya simbiosis mutualisme diantara keduanya.
Pendekatan Kesusasteraan
Kesusastraan adalah hasil proses yang berjerih payah, dan tiap orang yang pernah menulis karya sastra tahu: ini bukan sekadar soal keterampilan teknik. Menulis menghasilkan sebuah prosa atau puisi yang terbaik dari diri kita adalah proses yang minta pengerahan batin. Sastra merupakan kata serapan dari bahasa Sanskerta śāstra, yang berarti "teks yang mengandung instruksi" atau "pedoman", dari kata dasar śās- yang berarti "instruksi" atau "ajaran". Dalam bahasa Indonesia kata ini biasa digunakan untuk merujuk kepada "kesusastraan" atau sebuah jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu. Yang agak bias adalah pemakaian istilah sastra dan sastrawi. Segmentasi sastra lebih mengacu sesuai defenisinya sebagai sekedar teks. Sedang sastrawi lebih mengarah pada sastra yang kental nuansa puitis atau abstraknya. Istilah sastrawan adalah salah satu contohnya, diartikan sebagai orang yang menggeluti sastrawi, bukan sastra.
Ilmu Budaya Dasar pada kali ini berkaitan dengan budaya yang adadalam keseharian dan budaya bangsa. Ada istilah Humanities yangberasal dari bahasa latin yaitu, manusiawi, berbudaya, dan halus.Hal ini tentunya sangat baik jika kita pelajar, karna kita akanmendapatkan ciri dari manusia yang baik dalam bermasyarakat.Istilah Humanities berkaitan dengan cabang-cabang ilmu lainnyaseperti filsafat, teologi, seni, dan cabang-cabangnya termasuksatra, sejarah, cerita rakyat, dsb. Dari semua itu intinya adalahmempelajari masalah manusia dan kebudayaan. Sastra adalah karya, sama posisinya seperti karya-karya yang lain, seperti Cerpen, Puisi, lukisan, patung, Musik, Seni peran, dan apa saja yang merupakan hasil dari proses penciptaan. Sastra adalah sebuah karya yang diawali dengan kejujuran, diisi dengan kesungguhan hati dan diakhiri dengan kerelaan. Sastra juga dapat didefinisikan sebagai cinta pada ciptaan Tuhan. Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena seni bisa dilihat dalam intisari ekspresi dari kreasifitas manusia. Seni sangat sulit untuk dijelaskan dan juga sulit dinilai, bahwa masing-masing individu memilih sendiri peraturan dan parameter yang menuntunnya atau kerjanya, masih bisa dikatakan bahwa seni adalah proses dan produk dari kebebasan berekspresi, dan suatu set nilai-nilai yang menentukan apa yang pantas dikirimkan dengan ekspresi lewat suatu medium, untuk menyampaikan baik kepercayaan, gagasan, sensasi, atau perasaan dengan cara seefektif mungkin untuk medium itu. Seni merupakan suatu kebebasan.
Ilmu Budaya Dasar yang Dihubungkan dengan Prosa
Prosa adalah cerita rekaan dan diartikan sebagai bentuk cerita atau prosa kisahan yang mempunyai pameran,lakuan,peristiwa dan alur yang dihasilkan oleh daya khayal atau imajinasi. Dalam kesusastraan kita mengenal jenis prosa lama dan prosa baru.
Prosa lama meliputi :
·         Dongeng adalah Cerita yang tidak benar-benar terjadi.
·         Hikayat adalah Cerita yang sulit diterima akal,merupakan cerita rekaan, namun memiliki Pesan dan amanat bagi pembacanya.
·         Sejarah adalah Kejadian masa lampau yang benar-benar terjadi atau riwayat asal-usul
Prosa baru Meliputi :
·         Kisah adalah Satuan naratif yang seringkali dibedakan dari cerita.
·         Cerpen adalah Suatu bentuk prosa naratif fiktif, cenderung padat dan langsung pada tujuannya.
·         Novel adalah Karya fiksi prosa yang tertulis dan naratif, biasanya berbentuk cerita.
·         Biografi adalah Kisah atau keterangan tentang kehidupan seseorang.
·         Otobiografi adalah Biografi yang ditulis oleh subyeknya.
Nilai-nilai Pada Prosa Fiksi
Prosa fiksi dalah prosa yang mempunyai nilai-nilai yang diperoleh pembaca lewat sastra, nilai-nilai prosa fiksi diantaranya adalah :
1.      Memberikan wawasan, karena yang diperoleh pembaca adalah pengetahuan tentang nilai-nilai prosa fiksi.
2.      Memberikan inforrmasi, karena yang di peroleh pembaca bukan hanya wawasan tapi juga informasi yang banyak dari berbagai tokoh prosa fiksi di dunia.
3.      Memberikan kesenangan, selain memberikan wawasan dan informasi juga dapat memberikan kesenangan pembaca yang di selilingi dengan sejarah-sejarah zaman dahulu kala.
4.      Memberikan warisan, dapat di berikan kepada cucu-cucu kita untuk bekal mereka nanti dalam memdalami prosa fiksi tersebut.
Ilmu Budaya Dasar yang Dihubungkan Dengan Puisi
Puisi adalah ekspresi pengalaman jiwa penyair mengenal kehidupan manusia, alam, dan Tuhan melalui media bahasa yang artistic/esthetic, yang secara padu dan utuh dipadatkan kata -katanya. Kreativitas penyair dalam membangun puisinya yang meliputi sebagai berikut :
1.      Figura bahasa adalah perkataan yang merujuk kepada model-model aksi watak-watak.
2.      Kata-kata yang bermakna ganda adalah kalimat yang mengandung 2 makna.  Contoh : Sumbangan kedua sekolah itu telah kami terima.
pertama. ada dua kali sumbangan yang diberikan oleh sekolah itu; atau
kedua. ada dua sekolah yang menyumbang.
3.      Kata-kata berjiwa adalah kalimat yang memiliki suatu kehidupan yang membangkitkan semangat pembaca. Contoh : "Hanya mereka yang berani gagal dapat meraih keberhasilan (Robert F. Kennedy)".
4.      Kata-kata yang sudah diberi nilai-nilai, rasa, dan asosiasi-asosiasi tertentu adalah kata-kata konotatif. Alasan-alasan yang mendasari penyajian puisi adalah
a.       Hubungan puisi dengan pengalaman hidup manusia.
b.      Puisi dan keinsyafan/kesadaran individual.
c.       Puisi dan keinsyafan social.

SUMBER