Senin, 26 September 2011

Aspek Hukum dalam Bisnis

Pengertian Bisnis :
Pengertian bisnis adalah suatu usaha memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas dengan motif mencari keuntungan atau tidak. Manusia bisnis adalah orang yang mampu melihat kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi senang dan puas.
Aturan perundang-undangan mengenai Bisnis:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG
USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Pasal 8
Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
a.  memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan selain bank;
b.  memperbanyak  lembaga  pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.  memberikan  kemudahan  dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah,
dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d.  membantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pembiayaan
dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga
keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem
syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah.
Pasal 9
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
ditujukan untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan
pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan
b.  memberikan keringanan tarif prasarana  tertentu bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 10
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c ditujukan
untuk:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber   pembiayaan,
komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan
c.  memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha.
Pasal 11
Aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a.  mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b.   mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar;
c.  mendorong  terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan
transaksi usaha antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d.  mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan
transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar;
e. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha
yang sehat dan melindungi konsumen; dan
g.  mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan
atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 12
(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e
ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan
terpadu satu pintu; dan
b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan
biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
(2)  Ketentuan  lebih lanjut   mengenai persyaratan dan tata cara  permohonan izin usaha
diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6
Pasal 13
(1) Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf  f
ditujukan untuk:
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang  meliputi pemberian lokasi di pasar,
ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi
pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi
lainnya;
b.  menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil di subsektor
perdagangan retail;
c. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses,
bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan
turun-temurun;
d. menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat
harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
e.  melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f.  mengutamakan  penggunaan  produk  yang  dihasilkan  oleh  Usaha  Mikro  dan
Kecil  melalui pengadaan secara langsung;
g. memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah
dan Pemerintah Daerah; dan
h.  memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan
dan pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar